Luas RTH yang Dikelola Lingkup Kewenangan Kabupaten/Kota

KonsepLuas RTH yang Dikelola DLH Kab.BandungDefinisi / DetailRuang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.KlasifikasiTaman Kehati, PDU, TPA BabakanUkuranLuasSatuanHektareKegiatan Statistik Penghasil DataKompilasi Produk AdministrasiKeteranganRTH yang di Kelola oleh Dinas Lingkungan Hidup adalah Taman Kehati, Pusat Daur Ulang (PDU Jelekong), TPA Babakan, Taman Jalak Harupat, RTH dai Proses Izin Lingkungan

ဒေတာနှင့် resource များ

နောက်ဆက်တွဲ သတင်းအချက်အလက်များ

Field တန်ဖိုး
Kode Instansi
Nama Instansi
ID DDP
Nama DDP
Sumber Referensi
Tahun Tersedia
Kode SDS
Tipe SDS
Versi SDS
Ukuran
Satuan
Klasifikasi Penyajian
Kode Referensi
Versi Kode Referensi
Metode Pengumpulan