KonsepLuas RTH yang Dikelola DLH Kab.BandungDefinisi / DetailRuang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.KlasifikasiTaman Kehati, PDU, TPA BabakanUkuranLuasSatuanHektareKegiatan Statistik Penghasil DataKompilasi Produk AdministrasiKeteranganRTH yang di Kelola oleh Dinas Lingkungan Hidup adalah Taman Kehati, Pusat Daur Ulang (PDU Jelekong), TPA Babakan, Taman Jalak Harupat, RTH dai Proses Izin Lingkungan