Dataset ini berisikan tentang penerapan sistem merit pada Aspek Promosi dan Mutasi dengan metode pengukuran: Agregat. Penilaian dilakukan terhadap 3 Sub Aspek pada Aspek promosi dan mutasi.
Bobot indikator maksimal yang diampu Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta pada sistem merit ini adalah 40.
Dasar Hukum: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen ASN; 2. Peraturan Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penilaian Mandiri Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.