Akses layanan Air Minum dan Sanitasi merupakan jenis pelayanan dasar pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pekerjaan Umum sebagaimana tercantum dalam amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal. Cara perhitungan dilakukan dengan merata-rata capaian Persentase Rumah Tangga di Provinsi DKI Jakarta yang Memiliki Akses terhadap Air Minum dan Sanitasi Layak yang angkanya diperoleh berdasarkan survei Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS)