Data Persentase Pertumbuhan Koperasi yang tertib administrasi Kabupaten Banyuasin Tahun 2018-2024

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada Pasal 1 dijelaskan, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau adan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan. Sedangkan perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi. Berdasarkan pengertian koperasi secara umum dan para ahli, pembentukan koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dari para anggotanya. Tujuan lainnya, antara lain: 1. Membantu memperbaiki taraf hidup maupun ekonomi para anggotanya serta masyarakat sekitar. 2. Membantu pemerintah mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur. 3.Meningkatkan tatanan perekonomian di Indonesia. Berdasarkan Permenkop No.19 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan dimana seluruh Koperasi selama 3-6 bulan setelah melaksanakan RAT wajib melaporkan hasilnya ke Kementerian dan Dinas Koperasi yang berdasarkan kewenangannya

ဒေတာနှင့် resource များ

နောက်ဆက်တွဲ သတင်းအချက်အလက်များ

Field တန်ဖိုး
Kode Instansi
Nama Instansi
ID DDP
Nama DDP
Sumber Referensi
Tahun Tersedia
Kode SDS
Tipe SDS
Versi SDS
Ukuran
Satuan
Klasifikasi Penyajian
Kode Referensi
Versi Kode Referensi
Metode Pengumpulan