Sarana Alat Kesehatan dan PKRT yang dimaksud terdiri atas : (1) Perusahaan Rumah Tangga (PRT) Alkes dan/atau PKRT (2) Cabang Distribusi Alat Kesehatan (3) Toko Alat Kesehatan Sarana Alat Kesehatan dan PKRT yang dimaksud adalah Sarana Alat Kesehatan yang Memenuhi Ketentuan dan Peraturan terkait Alat Kesehatan di Provinsi DKI Jakarta, sebagai berikut : (1) Cara Pengelolaan Alat Kesehatan yang Baik pada Sarana Perusahaan Rumah Tangga Alkes dan/atau PKRT (2) Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik pada Sarana Cabang Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (3) Cara Pengelolaan Toko Alat Kesehatan yang Baik pada Toko Alat Kesehatan. ---- Rumus Perhitungan : Jumlah Sarana Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Kelas 1 Tertentu yang Memenuhi Ketentuan dibagi dengan Sarana yang dilakukan Tindak Lanjut Pengawasan dikali 100%. ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan.