Tingkat Penyelesaian Pelenggaraan K3 (Ketertiban, Ketentraman, Keindahan) Munurut Kabupaten/Kota Tingkat Penyelesaian Penyelenggaraan K3 (Ketertiban, Ketenteraman, dan Keindahan) menurut Kabupaten/Kota adalah persentase atau tingkat capaian penyelesaian penanganan gangguan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan keindahan lingkungan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam satu periode tertentu, dibandingkan dengan jumlah seluruh gangguan K3 yang terjadi atau dilaporkan.(Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja)