1.6 Penduduk Kab.Langkat Pontensial Wajib KTP

Penduduk Potensial Wajib KTP adalah individu yang memenuhi syarat untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Syarat utama untuk mendapatkan KTP adalah usia minimal 17 tahun dan memiliki kewarganegaraan Indonesia. Penduduk Kab.Langkat Pontensial Wajib KTP Semester I Tahun 2024

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Autorius Disdukcapil Kab. Langkat
Palaikytojas Disdukcapil Kab. Langkat
Last Updated spalio 28, 2024, 02:36 (UTC)
Sukurtas spalio 28, 2024, 02:36 (UTC)
Defenisi Penduduk Potensial Wajib KTP adalah warga negara yang telah memenuhi syarat untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) tetapi belum mendaftar atau mengurus KTP. KTP merupakan identitas resmi bagi warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun, berfungsi untuk membuktikan identitas dan kewarganegaraan seseorang. Penduduk potensial ini meliputi individu yang baru mencapai usia 17 tahun atau mereka yang belum memperbarui KTP. Penting bagi setiap warga negara untuk memiliki KTP agar data demografis dapat tercatat dengan baik, serta untuk memastikan akses terhadap layanan publik dan hak-hak sipil.
Disagregasi -
Hak Akses/ Pengaturan Akses terbuka
Jadwal Pemutakhiran Persemester
Klasifikasi Laki - laki dan Perempuan
Konsep penduduk peontensial
Nama Variabel penduduk pontensial wajib KTP
Satuan jiwa
Ukuran Total