Penduduk Sebagai Tukang Gigi

Pekerjaan menjadi seorang tukang gigi diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan an Perizinan, Pekerjaan Tukang Gigi ("Permenkes 39/2014"). Tukang Gigi sendiri menurut pasal 1 angka 1 Permenkes 39/2014 merupakan orang yang mampu membuat dan memasang gigi tiruan lepasan.

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Last Updated gegužės 13, 2024, 07:24 (UTC)
Sukurtas vasario 13, 2023, 04:12 (UTC)
Kegunaan Untuk Mengetahui perbedaan jumlah penduduk berdasarkan pekerjaan
Klasifikasi Tahunan
Tipe Data Numerik