Penduduk Sebagai Karyawan BUMD

Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pasal 74 menerangkan bahwa pegawai BUMD merupakan pekerja BUMD yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan. Direksi yang bertanggung jawab untuk mengatur penghasilan BUMD terkait dan harus sesuai dengan rencana kerja dan anggaran BUMD.

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Last Updated gegužės 13, 2024, 07:23 (UTC)
Sukurtas vasario 13, 2023, 04:11 (UTC)
Kegunaan Untuk mengetahui perbedaan jumlah penduduk berdasarkan Pekerjaan
Klasifikasi Tahunan
Tipe Data Numerik