Perusahaan Pengolahan Perikanan/UPI Air Tawar Prov. Kaltim Tahun 2021-2023

Perusahaan Pengolahan Perikanan/Unit Pengilahan Ikan (UPI) Air Laut Kalimantan Timur Usaha Pengolahan Ikan adalah usaha perikanan yang berbasis pada kegiatan Pengolahan Ikan, maka ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Usaha Pengolahan Ikan. Dalam peraturan tersebut dijelaskan pada Pasal 1 bahwa melakukan usaha pengolahan ikan harus memiliki Surat Izin Usaha Perikanan Bidang Pengolahan Ikan yang selanjutnya disebut SIUP Bidang Pengolahan Ikan. SIUP Bidang Pengolahan Ikan adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan usaha Pengolahan Ikan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.

Meliputi Variabel

  • Jumlah perusahaan : Jumlah Perusahaan Pengolahan Perikanan/UPI Air Tawar di Kalimantan Timur selama 1 tahun
  • Omset produksi : Jumlah Omset Produksi Perusahaan Pengolahan Perikanan/UPI Air Tawar di Kalimantan Timur selama 1 tahun

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Autorius Dinas Kelautan dan Perikanan
Palaikytojas Heliana
Last Updated liepos 20, 2024, 12:54 (UTC)
Sukurtas balandžio 2, 2024, 04:35 (UTC)
Publisher type daerah-provinsi
harvest_object_id 0a4fc288-1339-4888-b000-6c6efa51e1fc
harvest_source_id f286fc9b-3c27-4615-89b9-b7d0feecab52
harvest_source_title Provinsi Kalimantan Timur - CKAN