Retribusi Perizinan Tertentu-Retribusi Izin Gangguan (HO)

Jumlah retribusi yang dipungut terkait dengan pemberian izin tempatusaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus-menerus untuk mencegahterjadinya gangguan ketertiban, keselamatan atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, serta memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja.

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Autorius Isnan Setiawan
Last Updated gegužės 28, 2026, 21:31 (UTC)
Sukurtas gegužės 28, 2026, 21:31 (UTC)
id_dataset_lokal 7164
id_elemen_dataku 549
satuan_data juta rupiah