Anak Telantar yang mendapat pelayanan kedaruratan

Anak dikatakan telantar jika memenuhi setidaknya 3 dari 8 kriteria ketelantaran sebagai berikut: 1. Tidak/belum pernah sekolah; atau tidak bersekolah lagi dan tidak tamat pendidikan dasar 2. Makan makanan pokok yang mengandung karbohidrat < 14 kali dalam seminggu terakhir 3. Makan lauk pauk nabati berprotein tinggi <=3 kali dan lauk pauk hewani berprotein tinggi <=2 kali dalam seminggu terakhir 4. Memiliki pakaian layak pakai <4 stel 5. Tidak mempunyai lokasi khusus/tempat tetap untuk tidur di rumah 6. Bila sakit tidak diobati (tidak berobat jalan/rawat inap dan tidak mengobati sendiri) 7. Yatim piatu atau ayah kandung bukan anggota rumah tangga 8. Umur <15 tahun dan seminggu yang lalu bekerja atau mempunyai pekerjaan/usaha tetapi sementara tidak bekerja

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Šaltinis https://satudata.nunukankab.go.id/indikator/198
Last Updated birželio 19, 2026, 03:16 (UTC)
Sukurtas gegužės 19, 2026, 03:14 (UTC)
GUID 0afd16d7-30b2-5ae8-a3f2-bd3114dbffd1
Language i,d
dcat_creator_id 1.6.2.8.0.0.02
dcat_creator_name DINAS SOSIAL PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
dcat_issued 2026-05-16
dcat_modified 2026-05-26
dcat_publisher_name Pemerintah Kabupaten Nunukan
klasifikasiPenyajian Anak telantar korban kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran. Anak telantar yang ditemukan di jalanan, fasilitas umum, atau tempat tidak layak. Anak telantar tanpa orang tua, wali, atau pengasuhan yang jelas. Anak telantar korban bencana alam maupun bencana sosial. Anak telantar korban eksploitasi ekonomi dan/atau seksual. Anak telantar korban perdagangan orang (TPPO). Anak telantar yang memerlukan perlindungan khusus dan penanganan segera. Anak telantar dengan kondisi sakit, gizi buruk, atau membutuhkan layanan kesehatan darurat. Anak telantar penyandang disabilitas tanpa pendamping atau pengasuhan layak. Anak telantar yang berhadapan dengan hukum dan membutuhkan perlindungan sementara. Anak telantar yang mengalami gangguan psikososial atau trauma. Anak telantar yang ditinggalkan keluarga atau tidak diketahui identitas keluarganya. Anak telantar dalam kondisi terlantar lintas wilayah/deportasi/pemulangan. Anak telantar yang membutuhkan penampungan sementara (shelter). Anak telantar dalam kondisi darurat lainnya sesuai hasil asesmen sosial.
kodeInstansi 1.6.2.8.0.0.02
namaInstansi DINAS SOSIAL PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
sumberReferensi Ewalidata
tahunTersedia 2023