Anggota Tim Pendamping

Jumlah anggota tim pendamping yang melakukan asesmen kerusakan bangunan (rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat) sesuai dengan peraturan bangunan gedung. Penentuan anggota tim pendamping berdasarkan: 1. Ketentuan Peraturan Kepala BNPB 2. Melibatkan BPBD dan OPD terkait

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Kode Instansi
Nama Instansi
ID DDP
Nama DDP
Sumber Referensi
Tahun Tersedia
Kode SDS
Tipe SDS
Versi SDS
Ukuran
Satuan
Klasifikasi Penyajian
Kode Referensi
Versi Kode Referensi
Metode Pengumpulan