Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)

"Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker. Toko Obat adalah sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obat bebas dan obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran Toko Alat Kesehatan adalah kegiatan usaha yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan penyerahan Alat Kesehatan dan Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro tertentu secara eceran Optikal adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan refraksi, pelayanan optisi, dan/atau pelayanan lensakontak. UMOT adalah usaha yang hanya memproduksi sediaan obat tradisional dalam bentuk param, tapel, pilis, cairan obat luar dan rajangan. "

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Kode Instansi 1.2.2.14.0.0.03
Nama Instansi DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
ID DDP
Nama DDP
Sumber Referensi Ewalidata
Tahun Tersedia 2023
Kode SDS
Tipe SDS
Versi SDS
Ukuran
Satuan
Klasifikasi Penyajian Jumlah apotek, toko obat, toko alat kesehatan, dan optikal, usaha mikro obat tradisional dikabupaten nunukan sebanyak "xxx"
Kode Referensi
Versi Kode Referensi
Metode Pengumpulan