Badan Kehormatan

Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan ditetapkan dengan keputusan DPRD. Anggota Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (Lima) orang yang dipilih dari dan oleh anggota DPRD.

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Kode Instansi
Nama Instansi
ID DDP
Nama DDP
Sumber Referensi
Tahun Tersedia
Kode SDS
Tipe SDS
Versi SDS
Ukuran
Satuan
Klasifikasi Penyajian
Kode Referensi
Versi Kode Referensi
Metode Pengumpulan