Cakupan rumah tangga yang memiliki akses jamban sehat adalah persentase rumah tangga dalam suatu wilayah yang memiliki dan/atau menggunakan jamban sehat, yaitu fasilitas sanitasi yang memenuhi syarat kesehatan dan mencegah kontaminasi kotoran manusia terhadap lingkungan, terutama air, tanah, dan permukaan. Untuk persentase rumah tangga akses jamban sehat = Jumlah jamban sehat di suatu wilayah pada periode tertentu dibagi dengan jumlah rumah tangga di wilayah dan pada periode yang sama diklai 100%