Capaian Indikator Kinerja Kunci Urusan Perhubungan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 20I9 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah menyatakan bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran.

Capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah diukur berdasarkan indikator kinerja pada masing-masing urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri teknis dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait. Indikator kinerja dapat diukur secara objektif dan dapat diperbandingkan antardaerah.

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Kode Instansi
Nama Instansi
ID DDP
Nama DDP
Sumber Referensi
Tahun Tersedia
Kode SDS
Tipe SDS
Versi SDS
Ukuran
Satuan
Klasifikasi Penyajian
Kode Referensi
Versi Kode Referensi
Metode Pengumpulan