Data Capaian Pengurangan Luasan Permukiman Kumuh di Kabupaten Belitung Tahun 2023

Permukiman Kumuh merupakan Permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Permukiman kumuh biasanya berada di lokasi marjinal (tidak boleh dijadikan sebagai tempat tinggal) misalnya bantaran sungai, pinggiran rel kereta api, sepanjang aliran drainase, di bawah jembatan (layang), pasar, dan sebagainya. Ciri-ciri umum permukiman kumuh antara lain: 1. Penduduk/bangunan sangat padat, 2. Banyak rumah yang tidak layak huni, 3. Sanitasi lingkungan buruk.

  • Klasifikasi : Data Capaian Pengurangan Luasan Kumuh Tahun 2023, berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Pokja Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Perhitungan dan Penetapan Pengurangan Luasan Kumuh Kabupaten Belitung Tahun 2022

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Kode Instansi
Nama Instansi
ID DDP
Nama DDP
Sumber Referensi
Tahun Tersedia
Kode SDS
Tipe SDS
Versi SDS
Ukuran
Satuan
Klasifikasi Penyajian
Kode Referensi
Versi Kode Referensi
Metode Pengumpulan