Data Kekerasan terhadap Anak Perempuan Difabel dan KDRT di Provinsi NTB

Konsep: Kekerasan.

Definisi: Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Difabel atau penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Klasifikasi: No, Instansi, Kasus, Difabel, KDRT.

Ukuran: Jumlah.

Satuan: Orang.

Sumber: UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal I UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Šaltinis https://data.ntbprov.go.id/dataset/data-kekerasan-terhadap-anak-perempuan-difabel-dan-kdrt-di-provinsi-ntb
Last Updated spalio 11, 2022, 10:12 (UTC)
Sukurtas spalio 11, 2022, 10:12 (UTC)
GUID 575f369f-46c3-4e25-b76d-35ffb0958151
Language
dcat_issued 2021-06-25
dcat_modified 2022-09-26
dcat_publisher_name Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana