Biaya Personal Pendidikan bagi Peserta Didik dari Keluarga Tidak Mampu pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan. Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup: seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler. Data KJP tersedia dalam dua tahap setiap tahun mengikuti kebijakan penetapan masyarakat penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar.