Data Jumlah Lembaga Koperasi yang memahami Tata Laksana Koperasi Kabupaten Banyuasin Tahun 2018-2024

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada Pasal 1 dijelaskan, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau adan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan. Sedangkan perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi. Berdasarkan Permenkop UMKM No. 19 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan RAT dimana seluruh Koperasi selama 3-6 bulan setelah melaksanakan RAT wajib melaporkan hasilnya ke Kementerian/Dinas Koperasi berdasarkan kewenangannya

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Autorius Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan
Last Updated gruodžio 25, 2024, 18:16 (UTC)
Sukurtas gruodžio 11, 2024, 17:59 (UTC)