Konsep
LP2B
Definisi / Detail
LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) adalah bidang
lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan
dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan
pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan
kedaulatan pangan nasional.
Klasifikasi
Kecamatan
Ukuran
Luas
Satuan
Hektar
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Keterangan
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2019 tentang revisi Perda Nomor 1 tahun 2019, bahwa ketentuan Luasan LP2B, Luasan CP2B, dan Luasan KP2B ditentukan dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah yang sedang disusun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Maka dari itu, untuk data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tahun 2021 tidak tersedia di Dinas Pertanian.