Data Sumber Daya Manusia di Inspektorat Tahun 2014-2021

Konsep: Kepegawaian Definisi: Auditor dan P2UPD adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. Sumber Referensi: Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/220/M.PAN/7/2008 Tentang Jabatan Fungsional Auditor Dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 36 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Klasifikasi: Kepegawaian
Ukuran: Jumlah
Satuan: Orang

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Šaltinis https://data.ntbprov.go.id/dataset/data-sumber-daya-manusia-di-inspektorat-tahun-2014-2021
Last Updated spalio 11, 2022, 10:10 (UTC)
Sukurtas spalio 11, 2022, 10:10 (UTC)
GUID 6dbe8f28-fd3c-4700-804d-601f151cfbac
Language
dcat_issued 2021-08-09
dcat_modified 2022-01-12
dcat_publisher_name Inspektorat