Harga Pangan Pokok di Tingkat Konsumen

Amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 adalah melakukan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan guna mewujudkan tugas pokok dan fungsi tersebut diperlukan pemantau harga pangan yang tepat sebagai alat deteksi dini dalam mengantisipasi potensi gejolak pasokan dan harga pangan. Harga pangan memiliki dampak pada produsen dan konsumen. Harga adalah sejumlah uang yang harus dikeluarkan oleh pembeli untuk mendapatkan produk atau jasa yang dibelinya, guna memenuhi kebutuhan. Kegiatan pemantau harga dilakukan memonitoring harga di pasar atau took warung sembako setiap hari. Komoditi yang dipantau setiap hari oleh petugas pemantau harga pangan pokok (Enumerator)

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Autorius dkpbanyuasin
Last Updated gruodžio 11, 2024, 17:59 (UTC)
Sukurtas kovo 1, 2024, 08:13 (UTC)