Himpunan Produk Hukum

Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (Gubernur atau Bupati/Walikota) disadurkan dalam Undang-Undang No 15 Tahun 2019 atas perubahan Undang-undang No 12 Tahun 2011.

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Kode Instansi
Nama Instansi
ID DDP
Nama DDP
Sumber Referensi
Tahun Tersedia
Kode SDS
Tipe SDS
Versi SDS
Ukuran
Satuan
Klasifikasi Penyajian
Kode Referensi
Versi Kode Referensi
Metode Pengumpulan