Satuan : Indeks, Sasaran RUNK LLAJ 2021-2040 adalah menurunkan indeks fatalitas korban kecelakaan LLAJ sesuai Perpres No 1 Tahun 2022 tentang RUNK LLAJ. Dengan menggunakan indikator sebagai alat untuk mengukur dan mengevaluasi keberhasilan kinerja KLLAJ yaitu indeks fatalitas per 100.000 penduduk atau indeks fatalitas per 10.000 kendaraan. Dalam hal ini Dinas Perhubungan menggunakan indeks fatalitas per 10.000 kendaraan yaitu jumlah korban kecelakaan dibagi oleh jumlah kendaraan angkutan umum yang terintegrasi dengan Jak Lingko dikali 10.000
Indeks fatalitas kecelakaan angkutan umum diadakan pertahun, indeks yang tersedia pada dokumen ini adalah hasil olahan dari data pada tahun 2022