Konsep dan Definisi:Kemerdekaan pers telah diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Pada bagian Menimbang, Kemerdekaan Pers “merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang- Undang Dasar 1945 harus dijamin”. Tujuan penyusunan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) adalah untuk memetakan dan memantau perkembangan pelaksanaan kemerdekaan pers di Indonesia, sehingga bisa diidentifikasi persoalan- persoalan yang menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers untuk dilakukan perbaikan- perbaikan. Penyusunan IKP juga dimaksudkan untuk memberi kontribusi bagi peningkatan kesadaran publik akan kemerdekaan pers, serta menyediakan bahan- bahan kajian empiris bagi upaya advokasi kemerdekaan pers di Indonesia. Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) dilakukan terhadap para ahli untuk menilai kemerdekaan pers di Indonesia. Penelitian terhadap kelompok ahli dilakukan karena topik penelitian ini memiliki komponen yang hanya bisa dinilai oleh para pelaku langsung, atau para pengamat serta akademisi yang berkutat dalam komponen- komponen kemerdekaan pers. Para ahli yang memiliki gambaran yang cukup mengenai ‘kemerdekaan pers’. Lokasi survei IKP mencakup 34 provinsi di Indonesia. Setiap provinsi diwakili oleh 12 responden yang merupakan Informan Ahli. Informan Ahli yang dipilih merupakan personal yang kredibel terkait kebebasan pers di provinsi yang bersangkutan dan di Indonesia.