Satuan : Nilai, Survei Kepuasan Masyarakat adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik dengan memuat unsur-unsur seperti persyaratan pelayanan, kemudahan prosedur pelayanan, kecepatan waktu dalam pelayanan, kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan, sikap petugas dalam memberikan pelayanan, kualitas sarana dan prasaranan serta penanganan pengaduan pengguna layanan. (Permen PANRB Nomor 14 thn 2017). Survey dilaksanakan terhadap responden yang menerima layanan pembinaan/konsultasi kearsipan (Perangkat Daerah dan BUMD) dan layanan pemanfaatan/penggunaan arsip (masyarakat). Rumus Pengukuran: Nilai yang didapat dari pengukuran hasil survey dengan rentang nilai dan kategori mutu pelayanan dan Kinerja Unit Pelayanan: 1) Nilai Interval Konversi 25,00 - 64,99 / Mutu Pelayanan D/ Tidak Baik 2) Nilai Interval Konversi 65,00 - 76,60 / Mutu Pelayanan C/ Kurang Baik 3) Nilai Interval Konversi 76,61 - 88,30 / Mutu Pelayanan B/ Baik 4) Nilai Interval Konversi 88,31 - 100 / Mutu Pelayanan A/ Sangat Baik