Indeks kepuasan layanan penunjang urusan Pemerintah Daerah Provinsi merupakan upaya pemenuhan kebutuhan layanan penunjang yang meliputi kegiatan : Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah;. Administrasi Keuangan Perangkat Daerah; Administrasi Umum Perangkat Daerah; Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah; Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah; Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah; Rumus Perhitungan : Survey kepuasan terhadap pelayanan lingkungan internal dan eksternal kantor dengan nilai persepsi sesuai dengan Permenpan 14 Tahun 2017 : Nilai 1 = 25,00 - 64,66 (tidak baik), Nilai 2 = 65,00 - 76,60 (kurang baik), Nilai 3 = 76,61 - 88,30 (baik), Nilai 4 = 88,31 - 100,00 (sangat baik)