Konsep
Kepuasan Masyarakat
Definisi / Detail
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Layanan Publik. Kepuasan masyarakat adalah hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan kepada aparatur penyelenggara pelayanan publik.
Klasifikasi
A : Sangat Baik : 88.31-100
B : Baik : 76.61-88.30
C : Kurang Baik : 65.00-76.60
D : Tidak Baik : 25.00-64.99
Ukuran
Nilai
Satuan
Poin
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Keterangan