Indeks Perlindungan Anak (IPA)- yang terdiri dari Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA)-Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA) hadir sebagai ukuran yang dapat menggambarkan capaian pembangunan perlindungan anak di Indonesia. IPA-IPHA-IPKA disusun dengan mengacu pada Konvensi Hak Anak, terkait 4 kluster pemenuhan hak anak dan 1 kluster perlindungan khusus anak, yaitu: Klaster I: hak sipil dan kebebasan; Klaster II: lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; Klaster III: kesehatan dasar dan kesejahteraan; Klaster IV: pendidikan dan pemanfaatan waktu luang; dan Klaster V : perlindungan khusus.