Indeks Perlindungan Anak (IPA)- yang terdiri dari Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA)-Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA) hadir sebagai ukuran yang dapat menggambarkan capaian pembangunan perlindungan anak di Indonesia. IPA-IPHA-IPKA disusun dengan mengacu pada Konvensi Hak Anak, terkait 4 kluster pemenuhan hak anak dan 1 kluster perlindungan khusus anak, yaitu: Klaster I: hak sipil dan kebebasan; Klaster II: lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; Klaster III: kesehatan dasar dan kesejahteraan; Klaster IV: pendidikan dan pemanfaatan waktu luang; dan Klaster V : perlindungan khusus. Metode perhitungan : Sebanyak 27 indikator penyusun indeks tersebut tidak semuanya memiliki arah, rentang, dan satuan yang sama.Untuk dapat menghitung indeks, semua indikator harus disamakan terlebih dahulu arah, rentang, dan satuannya. Proses penskalaan nilai indikator untuk menyamakan arah, rentang, dan satuan ini d isebut Normalisasi. Metode normalisasi yang digunakan untuk IPA-IPHA-IPKA adalah Metode Min-Maks. SX_i=(X_i-X_min)/(X_max-X_min) X 100 untuk indikator yang bersifat positif atau SX_i=100-((X_i-X_max)/(X_min-X_max) X 100) untuk indikator yang bersfiat negatif. Dimana : SX_i adalah nilai indikator yang sudah dinormalisasi. X_i adalah nilai indikator (empiris). X_min adalah nilai minimal indikator (ditetapkan). X_max adalah nilai maksimal indikator (ditetapkan). Menghitung IPA dengan bobot tiap Klaster berbeda Indeks= [(W]_1 Indeks D_1)+...+ [(W]_j Indeks D_j) dimana W_j adalah nilai bobot Klaster ke-j. Menghitung IPKA dengan bobot tiap indikator sama IPKA= [(W]_1 * [Indikator] _1)+...+ [(W] _5 * [Indikator] _5) dimana W_j adalah nilai bobot indikator ke-j yang telah dinormalisasi.