Indeks Sistem Merit pada Aspek dan Sub Aspek Lingkup Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tahun 2023

Dataset ini berisi tentang Indeks sistem merit yakni ukuran yang digunakan sebagai standar penilaian penerapan sistem merit pada Instansi Pemerintah. Metode pengukuran dengan melakukan penilaian terhadap 8 aspek sistem merit yang menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta dengan pembobotan sebagai berikut : 1. Seluruh Sub Aspek pada Aspek Perencanaan Kebutuhan; 2. Sub Aspek pada aspek Pengadaan; 3. Sub Aspek pada aspek Pengembangan karir; 4. Seluruh Sub Aspek pada Aspek Promosi dan Mutasi; 5. Seluruh Sub Aspek pada Aspek Manajemen Kinerja; 6. Seluruh Sub Aspek pada Aspek Penggajian, Penghargaan dan Disiplin; 7. Seluruh Sub Aspek pada Aspek Perlindungan dan Pelayanan; 8. Seluruh Sub Aspek pada AspekSistem Informasi.

Bobot indikator maksimal yang diampu Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta adalah 372.

Dasar Hukum: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen ASN; 2. Peraturan Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penilaian Mandiri Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Šaltinis https://satudata.jakarta.go.id/open-data/detail/indeks-sistem-merit-pada-aspek-dan-sub-aspek-lingkup-badan-kepegawaian-daerah-bkd-tahun-2023
Last Updated liepos 28, 2026, 03:57 (UTC)
Sukurtas gruodžio 1, 2025, 14:50 (UTC)
GUID e038b7411938b90934069c15c4ca664c
Language
dcat_issued 2024-06-24
dcat_modified 2026-01-05
dcat_publisher_name Badan Kepegawaian Daerah