Indeks Sistem Merit pada Aspek dan Sub Aspek Lingkup Badan Kepegawaian Daerah (BKD)

Indeks sistem merit adalah ukuran yang digunakan sebagai standar penilaian penerapan sistem merit pada Isntansi Pemerintah. Metode Pengukuran: Penilaian terhadap 8 aspek sistem merit yang menjadi kewenangan BKD dengan pembobotan sebagai berikut : 1. Seluruh Sub Aspek pada Aspek Perencanaan Kebutuhan (10%); 2. Sub Aspek 1, 2, 3 dan 5 pada aspek Pengadaan (10%); 3. Sub Aspek 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan 10 pada aspek Pengembangan karir (30%); 4. Seluruh Sub Aspek pada Aspek Promosi dan Mutasi (10%); 5. Seluruh Sub Aspek pada Aspek Manajemen Kinerja (20%); 6. Seluruh Sub Aspek pada Aspek Penggajian, Penghargaan dan Disiplin (10%); 7. Seluruh Sub Aspek pada Aspek Perlindungan dan Pelayanan (4%); 8. Seluruh Sub Aspek pada AspekSistem Informasi (6%). Kategori Tingkat Penerapan Sistem Merit: (1) Kategori IV, nilai 325-400, sebutan Sangat Baik (2) Kategori III, nilai 250-324, sebutan Baik (3) Kategori II, nilai 175-249, sebutan Kurang (4) Kategori I, nilai 100-174, sebutan Buruk. Dasar Hukum: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen ASN; 2. Peraturan Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penilaian Mandiri Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Šaltinis https://satudata.jakarta.go.id/open-data/detail/indeks-sistem-merit-pada-aspek-dan-sub-aspek-lingkup-badan-kepegawaian-daerah-bkd
Last Updated liepos 28, 2026, 03:41 (UTC)
Sukurtas gegužės 19, 2026, 16:40 (UTC)
GUID 3af937aff4909ee8589e1e88beea21d4
Language
dcat_issued 2026-01-05
dcat_modified 2026-01-15
dcat_publisher_name Badan Kepegawaian Daerah