Indeks sistem merit adalah ukuran yang digunakan sebagai standar penilaian penerapan sistem merit pada Isntansi Pemerintah. Metode Pengukuran: Penilaian terhadap 8 aspek sistem merit yang menjadi kewenangan BKD dengan pembobotan sebagai berikut : 1. Seluruh Sub Aspek pada Aspek Perencanaan Kebutuhan (10%); 2. Sub Aspek 1, 2, 3 dan 5 pada aspek Pengadaan (10%); 3. Sub Aspek 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan 10 pada aspek Pengembangan karir (30%); 4. Seluruh Sub Aspek pada Aspek Promosi dan Mutasi (10%); 5. Seluruh Sub Aspek pada Aspek Manajemen Kinerja (20%); 6. Seluruh Sub Aspek pada Aspek Penggajian, Penghargaan dan Disiplin (10%); 7. Seluruh Sub Aspek pada Aspek Perlindungan dan Pelayanan (4%); 8. Seluruh Sub Aspek pada AspekSistem Informasi (6%). Kategori Tingkat Penerapan Sistem Merit: (1) Kategori IV, nilai 325-400, sebutan Sangat Baik (2) Kategori III, nilai 250-324, sebutan Baik (3) Kategori II, nilai 175-249, sebutan Kurang (4) Kategori I, nilai 100-174, sebutan Buruk.
Dasar Hukum: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen ASN; 2. Peraturan Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penilaian Mandiri Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.