Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik merupakan instrumen penilaian yang digunakan untuk mengukur kemajuan pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Pemerintah Pusat dan Daerah yang terdiri atas 3 domain, 7 aspek, dan 35 indikator sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Hasil pengukuran indeks ini diterbitkan ataupun melalui pendampingan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.