Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa

Indeks Tata Kelola Pengadaan Minimal Baik terdiri atas 3 (tiga) indikator dengan bobot penilaian sebagai berikut: 1. Pemanfaatan sistem pengadaan : a. SiRUP (10%); b. E-Tendering (5%); c. E-Purchasing (5%); d. Non-E-Tendering & Non-E-Purchasing (5%); dan e. E-Kontrak (5%); 2. Kualifikasi dan kompetensi SDM PBJ (30%); 3. Tingkat Kematangan BPPBJ (40%). Berdasarkan SE Kepala LKPP RI No. 4 Tahun 2021 Kategori: 1. Predikat Istimewa dengan nilai 100; 2. Predikat Sangat Baik dengan rentang nilai >90 s.d. <100; 3. Predikat Baik dengan rentang nilai >70 s.d. 90; 4. Predikat Cukup dengan rentang nilai >= 50 s.d. 70; 5. Predikat Kurang dengan nilai <50. Metode Pengukuran : Hasil Penjumlahan Nilai Seluruh Indikator : 1. Nilai Pemanfaatan Sistem Pengadaan; 2. Nilai Kualifikasi dan Kompetensi SDM PBJ; 3. Nilai Tingkat Kematangan BPPBJ. Berdasarkan SE Kepala LKPP No. 4 Tahun 2021 tentang Penjelasan Indeks Tata Kelola Pengadaan Minimal Baik Sebagai Aspek Indikator 'antara' Dalam Indeks Reformasi Birokrasi.

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Kode Instansi
Nama Instansi
ID DDP
Nama DDP
Sumber Referensi
Tahun Tersedia
Kode SDS
Tipe SDS
Versi SDS
Ukuran
Satuan
Klasifikasi Penyajian
Kode Referensi
Versi Kode Referensi
Metode Pengumpulan