Indeks Tata Kelola Pengadaan Minimal Baik terdiri atas 3 (tiga) indikator dengan bobot penilaian sebagai berikut: 1. Pemanfaatan sistem pengadaan : a. SiRUP (10%); b. E-Tendering (5%); c. E-Purchasing (5%); d. Non-E-Tendering & Non-E-Purchasing (5%); dan e. E-Kontrak (5%); 2. Kualifikasi dan kompetensi SDM PBJ (30%); 3. Tingkat Kematangan BPPBJ (40%). Berdasarkan SE Kepala LKPP RI No. 4 Tahun 2021 Kategori: 1. Predikat Istimewa dengan nilai 100; 2. Predikat Sangat Baik dengan rentang nilai >90 s.d. <100; 3. Predikat Baik dengan rentang nilai >70 s.d. 90; 4. Predikat Cukup dengan rentang nilai >= 50 s.d. 70; 5. Predikat Kurang dengan nilai <50. Metode Pengukuran : Hasil Penjumlahan Nilai Seluruh Indikator : 1. Nilai Pemanfaatan Sistem Pengadaan; 2. Nilai Kualifikasi dan Kompetensi SDM PBJ; 3. Nilai Tingkat Kematangan BPPBJ. Berdasarkan SE Kepala LKPP No. 4 Tahun 2021 tentang Penjelasan Indeks Tata Kelola Pengadaan Minimal Baik Sebagai Aspek Indikator 'antara' Dalam Indeks Reformasi Birokrasi.