Konsep
Komoditas
Definisi / Detail
Komoditi atau komoditas adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek dagangan yang menjadi subjek kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya. Komoditas perdagangan terdiri dari barang kebutuhan pokok dan barang penting di mana penentuan atau penetapan jenis barang kebutuhan pokok dan barang penting dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 59 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang penting menyatakan bahwa terdapat 18 komoditas yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat diantaranya Beras, Kacang, Cabe, Bawang, Gula, Minyak, Terigu, Daging Sapi, Telur, Ikan, Benih, Pupuk, Gas LPG, Triplek, Semen, Besi Baja Konstruksi, dan Baja Ringan
Klasifikasi
1. Beras
2. Kacang
3. Cabe
4. Bawang
5. Gula
6. Minyak
7. Terigu
8. Daging Sapi
9. Telur
10. Ikan
11. Daging Ayam
12. Pupuk
13. Gas LPG
14. Benih
15. Triplek
16. Semen
17. Besi Baja Konstruksi
18. Baja Ringan
Ukuran
Jumlah
Satuan
Komoditas
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Data Administrasi
Keterangan
-