Jumlah data komoditas yang tercatat

Konsep
Komoditas

Definisi / Detail
Komoditi atau komoditas adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek dagangan yang menjadi subjek kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya. Komoditas perdagangan terdiri dari barang kebutuhan pokok dan barang penting di mana penentuan atau penetapan jenis barang kebutuhan pokok dan barang penting dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 59 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang penting menyatakan bahwa terdapat 18 komoditas yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat diantaranya Beras, Kacang, Cabe, Bawang, Gula, Minyak, Terigu, Daging Sapi, Telur, Ikan, Benih, Pupuk, Gas LPG, Triplek, Semen, Besi Baja Konstruksi, dan Baja Ringan


Klasifikasi
1. Beras 2. Kacang 3. Cabe 4. Bawang 5. Gula 6. Minyak 7. Terigu 8. Daging Sapi 9. Telur 10. Ikan 11. Daging Ayam 12. Pupuk 13. Gas LPG 14. Benih 15. Triplek 16. Semen 17. Besi Baja Konstruksi 18. Baja Ringan


Ukuran
Jumlah


Satuan
Komoditas


Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Data Administrasi


Keterangan
-

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Kode Instansi
Nama Instansi
ID DDP
Nama DDP
Sumber Referensi
Tahun Tersedia
Kode SDS
Tipe SDS
Versi SDS
Ukuran
Satuan
Klasifikasi Penyajian
Kode Referensi
Versi Kode Referensi
Metode Pengumpulan