Konsep
Desa di kabupaten bandung
Definisi / Detail
Berdasarkan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisionalyang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Klasifikasi
Desa di kabupaten bandung
Ukuran
Jumlah
Satuan
Desa
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Keterangan
-