Jumlah Desa Melaksanakan STBM

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) menyatakan bahwa STBM adalah pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan. Penyelenggaraan STBM bertujuan untuk mewujudkan perilaku masyarakat yang higienis dan saniter secara mandiri dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Masyarakat menyelenggarakan STBM secara mandiri dengan berpedoman pada Pilar STBM yang bertujuan untuk memutus mata rantai penularan penyakit dan keracunan.

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Last Updated birželio 22, 2026, 06:13 (UTC)
Sukurtas balandžio 22, 2026, 03:29 (UTC)
GUID 0497e354-abc2-465c-9baa-7b58699ebab5
Language
dcat_issued 2026-01-30
dcat_modified 2026-01-30
dcat_publisher_name DINAS KESEHATAN