Konsep
Surat Pernyataan Kesanggupan pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
Definisi / Detail
Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona Lingkungan Hidup serta menyebabkan dampak terhadap Lingkungan Hidup. (PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOIAAN
LINGKUNGAN HIDUP)
Klasifikasi
1. diterima
2. tidak dapat diterima
Ukuran
Jumlah
Satuan
Penerimaan Dokumen Lingkungan SPPL
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Keterangan