Jumlah gudang yang mendapatkan fasilitasi penerbitan TDG

Konsep
Sarana Distribusi Perdagangan

Definisi / Detail
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan No. 61 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan, Sarana Distribusi Perdagangan adalah sarana atau wadah untuk kegiatan penyaluran barang secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen di mana sarana distribusi perdagangan yang terdapat di Kabupaten Bandung meliputi STPW atau Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, Toko Modern, Tanda Daftar Gudang, dan Pasar Rakyat. Saran Distribusi Perdagangan meliputi STPW atau Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, Toko Modern, Tanda Daftar Gudang. Menurut Permendag No. 16 Tahun 2006 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan mengatakan bahwa Tanda Daftar Gudang adalah Surat tanda daftar yang berlaku sebagai bukti bahwa gudang tersebut telah di daftar untuk dapat melakukan kegiatan sarana distribusi.


Klasifikasi
-


Ukuran
Jumlah


Satuan
Gudang


Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Data Administrasi


Keterangan
-

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Šaltinis https://satudata.bandungkab.go.id/dataset/jumlah-gudang-yang-mendapatkan-fasilitasi-penerbitan-tdg
Last Updated birželio 10, 2024, 06:35 (UTC)
Sukurtas birželio 10, 2024, 06:35 (UTC)
GUID 35730d4e-bd51-49fb-a265-f23353372999
Language
dcat_issued 2022-11-08 17:00:13
dcat_modified 2024-03-13 11:01:08
dcat_publisher_name Dinas Perdagangan dan Industri