Jumlah Industri Besar

Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, industri besar adalah industri yang memiliki jumlah tenaga kerja lebih dari 100 orang atau nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar. Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, industri besar adalah industri yang memiliki jumlah tenaga kerja lebih dari 100 orang atau nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar.

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Kode Instansi
Nama Instansi
ID DDP
Nama DDP
Sumber Referensi
Tahun Tersedia
Kode SDS
Tipe SDS
Versi SDS
Ukuran
Satuan
Klasifikasi Penyajian
Kode Referensi
Versi Kode Referensi
Metode Pengumpulan