Jumlah jenis kebutuhan dasar bagi korban bencana

Konsep
Jenis Kebutuhan Dasar Bagi Korban Bencana

Definisi / Detail
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesa Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana pasal 28 ayat (1) bahwa bantuan pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (2) huruf d, diberikan kepada korban bencana dalam bentuk penampungan sementara, bantuan pangan, sandang, air bersih dan sanitasi, dan pelayanan kesehatan.


Klasifikasi


Ukuran
Jumlah


Satuan
Jenis


Kegiatan Statistik Penghasil Data
Produk Administrasi


Keterangan

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Šaltinis https://satudata.bandungkab.go.id/dataset/jumlah-jenis-kebutuhan-dasar-bagi-korban-bencana
Last Updated birželio 10, 2024, 06:35 (UTC)
Sukurtas birželio 10, 2024, 06:35 (UTC)
GUID 5bbaa645-bb83-49bc-91b6-b46815d5f4b2
Language
dcat_issued 2023-08-02 12:14:53
dcat_modified 2024-04-19 15:06:34
dcat_publisher_name Badan Penanggulangan Bencana Daerah