Konsep
Energi Terbarukan
Definisi / Detail
Energi terbarukan adalah sumber daya energi yang bisa diperbaharui. Contohnya uap panas bumi, air, angin, dan lain-lain. Pengelolaan energi terbarukan merupakan upaya pemanfaatan sumber daya alam yang tersedia agar dapat bermanfaat bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Bandung. Kewenangan pengelolaan energi terbarukan sesuai dengan dengan undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah dalam hal pengelolaan panas bumi
Klasifikasi
1. Panas Bumi
Ukuran
Jumlah
Satuan
Potensi
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Data Administrasi
Keterangan
-