Jumlah Koperasi yang difasilitasi izin usaha simpan pinjam

Konsep
Izin Usaha

Definisi / Detail
Berdasarkan Permenkop No. 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi, Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, gubernur, atau bupati/wali kota setelah koperasi melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen. Izin Usaha yaitu Izin Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, terdiri atas:

  1. Koperasi Simpan Pinjam yang selanjutnya disingkat KSP adalah Koperasi yang melaksanakan kegiatan usahanyahanya usaha simpan pinjam
  2. Unit Simpan Pinjam yang selanjutnya disingkat USP adalah unit usaha koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam sebagai bagian dari kegiatan usaha koperasi yang bersangkutan.
  3. Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah yang selanjutnya disingkat KSPPS adalah Koperasi yang kegiatan usaha simpan, pinjam dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf
  4. Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah yang selanjutnya disingkat USPPS adalah unit usaha koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan, pinjam dan pembiayaan sesuai dengan prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.


    Klasifikasi
    Koperasi Izin Usaha


    Ukuran
    Jumlah


    Satuan
    Koperasi


    Kegiatan Statistik Penghasil Data
    Kompilasi Produk Administrasi


    Keterangan

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Šaltinis https://satudata.bandungkab.go.id/dataset/jumlah-koperasi-yang-difasilitasi-izin-usaha-simpan-pinjam
Last Updated birželio 10, 2024, 06:40 (UTC)
Sukurtas birželio 10, 2024, 06:40 (UTC)
GUID 83f53e8a-3523-471b-8c3f-1205b85ce8c1
Language
dcat_issued 2022-11-07 09:28:04
dcat_modified 2024-03-22 13:41:52
dcat_publisher_name Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah