Jumlah Koperasi yang melaksanakan RAT

Konsep
RAT

Definisi / Detail
Rapat Anggota (RAT) adalah Rapat Anggota untuk meminta pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas yang dilaksankan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam pengambilan keputusan di koperasi, sebagai pelaksanaan prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola koperasi (Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19/Per/M.KUKM/IX/2015)


Klasifikasi
-


Ukuran
Jumlah


Satuan
Koperasi


Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi


Keterangan

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Kode Instansi
Nama Instansi
ID DDP
Nama DDP
Sumber Referensi
Tahun Tersedia
Kode SDS
Tipe SDS
Versi SDS
Ukuran
Satuan
Klasifikasi Penyajian
Kode Referensi
Versi Kode Referensi
Metode Pengumpulan