Konsep
RAT
Definisi / Detail
Rapat Anggota (RAT) adalah Rapat Anggota untuk meminta pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas yang dilaksankan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam pengambilan keputusan di koperasi, sebagai pelaksanaan prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola koperasi (Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19/Per/M.KUKM/IX/2015)
Klasifikasi
-
Ukuran
Jumlah
Satuan
Koperasi
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Keterangan