Konsep
Pengurangan Pajak Daerah dan Keberatan Pajak Daerah
Definisi / Detail
Pengurangan Pajak Daerah adalah pengurangan jumlah pajak yang dibayar atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan untuk Keringanan Pajak Daerah sebagai penundaan waktu untuk melakukan pembayaran pajak dalam waktu tertentu atas tagihan atau piutang Pajak Daerah.
Keberatan Pajak Daerah adalah upaya yang dapat ditempuh wajib pajak jika tidak puas atau tidak sependapat dengan hasil pemeriksaan pajak yang tertuang dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD).
WP dapat mengajukan keberatan hanya kepada kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk atas keluarnya surat tertentu.
Klasifikasi
Pengurangan Pajak Daerah PBB-P2, Keberatan Pajak Daerah PBB-P2
Ukuran
Jumlah
Satuan
Laporan
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Keterangan
Data Per 31 Januari 2023