Konsep
Pemantauan Kualitas Air Hasil Kajian
Definisi / Detail
Pemeriksaan kualitas air yang dilakukan secara terus-menerus pada suatu lokasi tertentu. (Badan Standardisasi Nasional) kriteria lokasi (PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2021
TENTANG INDEKS KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP) :
a. mewakili sumber pencemar;
b. pada outlet daerah aliran sungai utama;
c. pada titik intake pengolahan air minum;
d. pada danau, waduk atau situ; dan/atau
e. pada aliran Badan Air kawasan hulu yang belum terpengaruh aktivitas manusia
Klasifikasi
-
Ukuran
Jumlah
Satuan
Lokasi
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Survey
Keterangan
20 lokasi titik pantau yang mewakili sumber pencemar dengan pertimbangan sbb :
1. Daerah hulu atau sumber alamiah, yaitu kondisi yang belum tercemar. Lokasi ini berperan untuk identifikasi kondisi awal atau baseline;
2. Daerah pemanfaatan air sungai yaitu lokasi dimana air sungai dimanfaatkan untuk bahan baku air minum, air untuk perikanan dan sebagainya sesuai peruntukannya;
3. Daerah-daerah potensial terkontaminasi/tercemar, yiatu lokasi dimana kualitas air mengalami perubahan akibat berbagai kegiatan atau aktivitas seperti domestik, peternakan, industri dan lain sebagainya;
4. Daerah hilir / muara atau daerah yang berbatasan dengan wilayah administrasi kabupaten/kota lain.