Jumlah lokasi titik pantau kualitas air

Konsep
Pemantauan Kualitas Air Hasil Kajian

Definisi / Detail
Pemeriksaan kualitas air yang dilakukan secara terus-menerus pada suatu lokasi tertentu. (Badan Standardisasi Nasional) kriteria lokasi (PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2021 TENTANG INDEKS KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP) : a. mewakili sumber pencemar; b. pada outlet daerah aliran sungai utama; c. pada titik intake pengolahan air minum; d. pada danau, waduk atau situ; dan/atau e. pada aliran Badan Air kawasan hulu yang belum terpengaruh aktivitas manusia


Klasifikasi
-


Ukuran
Jumlah


Satuan
Lokasi


Kegiatan Statistik Penghasil Data
Survey


Keterangan
20 lokasi titik pantau yang mewakili sumber pencemar dengan pertimbangan sbb : 1. Daerah hulu atau sumber alamiah, yaitu kondisi yang belum tercemar. Lokasi ini berperan untuk identifikasi kondisi awal atau baseline; 2. Daerah pemanfaatan air sungai yaitu lokasi dimana air sungai dimanfaatkan untuk bahan baku air minum, air untuk perikanan dan sebagainya sesuai peruntukannya; 3. Daerah-daerah potensial terkontaminasi/tercemar, yiatu lokasi dimana kualitas air mengalami perubahan akibat berbagai kegiatan atau aktivitas seperti domestik, peternakan, industri dan lain sebagainya; 4. Daerah hilir / muara atau daerah yang berbatasan dengan wilayah administrasi kabupaten/kota lain.

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Šaltinis https://satudata.bandungkab.go.id/dataset/jumlah-lokasi-titik-pantau-kualitas-air
Last Updated birželio 10, 2024, 06:45 (UTC)
Sukurtas birželio 10, 2024, 06:45 (UTC)
GUID d1cb39d5-b4e9-4578-b9ae-c7dde7f5a61b
Language
dcat_issued 2022-10-10 11:34:05
dcat_modified 2024-05-20 13:50:05
dcat_publisher_name Dinas Lingkungan Hidup