Konsep
Wilayah LP2B
Definisi / Detail
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan Nasional (UU No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan).
Luas wilayah LP2B yang dipetakan adalah luas wilayah LP2B di kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung yang sudah dibuat petanya.
Klasifikasi
-
Ukuran
Luas
Satuan
Ha
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Keterangan