Konsep
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang Disesuaikan NJOP nya
Definisi / Detail
- Pajak Bumi dan Bangu.nan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
-
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan.
-
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
(Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah)
Klasifikasi
1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2)
2. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Ukuran
Jumlah
Satuan
Objek Pajak
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Keterangan
Data Realisasi Per 31 Desember 2023